Ini Sikap Kita saat Menemukan Harta di Jalan
.
Assalamu alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya ingin penjelasan berkaitan dengan menemukan emas atau perak di jalan. Apabila menemukan harta (emas atau uang) di jalan secara tiba-tiba, apakah boleh disedekahkan atau ada solusi yang lebih baik bila tak menemukan siapa pemiliknya? Demikian pertanyaan saya. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Hamba Allah)
.
Jawaban
Assalamu alaikum wr. wb.
Penanya yang dirahmati Allah, semoga kita semua senantiasa mendapatkan taufik dan inayah-Nya. Status emas atau perak, uang atau benda berharga lainnya yang ditemukan di jalan sebagaimana yang dikemukakan penanya di atas adalah harta luqathah (temuan).
.
Dalam istilah fikih, luqathah didefinisikan dengan barang yang ditemukan di tempat terbuka (bukan di tempat terjaga) di mana pihak penemu barang tidak mengetahui pemiliknya. .
Mengenai hukumnya, wajib bagi pihak penemu yang mengambilnya untuk mengetahui ciri-ciri barang tersebut dan menjaganya di tempat yang aman sampai ditemukan pemiliknya. Setelah mengetahui ciri-cirinya, ia wajib mengumumkannya selama setahun. Tempat pengumuman bisa dilakukan di manapun seperti masjid, pasar atau tempat-tempat ramai lainnya. Atau dapat juga dishare melalui media sosial.
.
Selanjutnya, bila ditemukan pemiliknya, ia wajib menyerahkan kepadanya. Namun, bila setelah satu tahun diumumkan tidak kunjung ditemukan pemiliknya, pihak penemu emas atau perak tersebut diperkenankan untuk memilih di antara dua opsi.
.
Pertama, memilikinya dengan shighat pengambilalihan hak milik seperti “Saya memiliki emas/ perak ini.” Setelah diucapkan shighat, secara otomatis barang tersebut menjadi hak penuh penemu. Ia boleh menggunakannya secara pribadi atau disedekahkan.
.
Kedua, tetap menyimpannya sampai ditemukan pemiliknya. Opsi kedua ini bila penemu barang tidak menghendaki untuk memiliki barang yang ia temukan. Dalam teknik penyimpanan atau penjagaan, terdapat perbedaan di antara ulama. .
.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #luqathah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar