Kezaliman • Fatwa NU
Apa yang diungkapkan Sayyid Abdullah Al-Haddad di atas didasarkan pada sebuah hadits marfu’ yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anh bahwa ada tiga macam kezaliman manusia. Salah satunya adalah kezaliman terhadap sesama manusia yang Allah tidak akan membiarkannya begitu saja. Kezaliman semacam ini akan terus diperhatikan oleh Allah sebagaimana penggalan hadits berikut ini:
وَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي لا يَتْرُكُهُ الله فَظُلْمُ الْعِبَادِ بَعْضِهِمْ بَعْضًا حَتَّى يُدَبِّرُ لِبَعْضِهِمْ مِنْ بَعْضٍ
Artinya: “Adapun kezaliman yang tidak akan dibiarkan oleh Allah adalah kezaliman manusia atas manusia lainnya hingga mereka menyelesaikan urusannya.” Kezaliman manusia terhadap manusia lainnya pada dasarnya merupakan urusan manusia karena termasuk dalam wilayah muamalah. Namun demikian, Allah tidak membiarkannya hingga pihak yang melakukan kezaliman menyelesaikan masalahnya, misalnya dengan konpensasi tertentu dan/atau meminta maaf kepada pihak yang dizalimi. Apabila hal ini tidak dilakukan hingga masing-masing meninggal dunia, maka Allah akan memperhitungkannya di akhirat.
Contoh-contoh perbuatan zalim kepada sesama manusia adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA (lihat hadits di bawah), yakni antara lain mencaci maki orang lain (شَتَمَ), menuduh/memfitnah orang lain (قَذَفَ), memakan harta orang lain (أَكَلَ مَالَ), menumpahkan darah orang lain (سَفَكَ دَمَ), dan memukul orang lain (ضَرَبَ). Sebagaimana dijelaskan dalam hadits dimaksud, Allah akan memperhitungkan dengan mengatur konpensasi dimana pahala dari amal-amal baik orang yang menzalimi seperti shalat, puasa dan zakat diberikan kepada orang yang dizalimi hingga perhitungannya mencapai titik impas atau lunas. Besarnya pahala yang diberikan sebanding dengan besarnya dosa yang dilakukannya.
.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zalim
Apabila besarnya dosa tidak sebanding dengan amal baiknya karena banyaknya orang yang dizalimi, maka dosa-dosa dari orang-orang yang dizalimi akan diberikan kepada orang yang menzalimi hingga mencapai titik impas. Apabila titik impas tidak tercapai, maka Allah SWT akan melemparkan orang yang menzalimi itu ke neraka. Orang seperti ini kemudian disebut orang bangkrut sebagaimana dimaksudkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA berikut ini:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ “أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟” قَالُوْا: اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ. فَقَالَ “إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي، يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هٰذَا، وَقَذَفَ هٰذَا، وَأَكَلَ مَالَ هٰذَا، وَسَفَكَ دَمَ هٰذَا، وَضَرَبَ هٰذَا. فَيُعْطِى هٰذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهٰذَا مِنٰ حَسَنَاتِهِ. فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ، قَبْلَ أَنْ يَقْضَى مَا عَلَيْهِ، أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ. ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ” Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tahukah kalian siapakah yang dinamakan muflis atau orang bangkrut? Orang-orang menjawab: Orang bangkrut menurut pendapat kami ialah mereka yang tiada mempunyai uang dan tiada pula mempunyai harta benda. Nabi menjawab: Sesungguhnya orang bangkrut dari umatku ialah mereka yang datang pada hari kiamat dengan membawa amal kebaikan dari shalat, puasa, dan zakat. Tetapi mereka dahulu pernah mencaci maki orang lain, menuduh orang lain, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain dan memukul orang lain. Maka kepada orang yang mereka salahi itu diberikan pahala amal baik mereka; dan kepada orang yang lain lagi diberikan pula amal baik mereka. Apabila amal baik mereka telah habis sebelum hutangnya lunas, maka diambillah kesalahan orang yang disalahi itu dan diberikan kepada mereka; Sesudah itu, mereka akan dilemparkan ke dalam neraka.”
Jadi melakukan kezaliman kepada sesama manusia bukanlah persoalan sepele karena urusannya bisa sampai ke akhirat. Allah akan terus memperhatikan dan memperhitungkan kezaliman seperti ini. Oleh karena itu siapa pun hendaknya bersikap hati-hati kepada orang lain dengan menjaga lisan, tangan dan perbuatan lainnya agar terhindar dari perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam contoh-contoh diatas, yakni mencaci maki, memfitnah atau menuduh tanpa bukti, memakan harta orang lain seperti mencuri atau korupsi, membunuh secara tidak sah, dan melukai atau menyakiti orang lain baik secara fisik maupun non-fisik, dan sebagainya.
Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar