Jumat, 16 Juni 2017

Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."

(HR. Malik: 1265)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar