Umat Terbaik • Fatwa NU
Secara bahasa ma’ruf berarti diakui, diketahui, dimaklumi. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah baik menurut pengakuan nurani juga masyarakat secara umum. Sementara munkar bermakna sebaliknya, yakni diingkari, ditentang, dilawan. Maksudnya, sebuah perbuatan adalah buruk menurut pengingkaran nurani juga masyarakat secara umum. .
Kedua istilah tersebut lebih sering terkait dengan konteks kemasyarakatan ketimbang urusan individu. Istilah ma’ruf sendiri seakar kata dengan ‘urf yang berarti kebiasaan umum di masyarakat. Suatu perbuatan bisa saja dikatakan maksiat tapi belum tentu disebut munkar. Orang yang telanjang bulat di jalanan tentu tidak cukup disebut maksiat tapi juga munkar karena berhubungan dengan kenyamanan, keamanan, norma, dan pemakluman masyarakat secara umum. .
Amar ma’ruf nahi munkar ibarat proses pengobatan oleh dokter ahli. Ia membutuhkan metode, strategi, tahapan-tahapan yang benar, sehingga tujuan untuk menyembuhkan sebuah penyakit tercapai, atau setidaknya tidak membuatnya kian kronis. Amar ma’ruf nahi munkar jika tidak mempu membenahi setidaknya tidak membuatnya kian parah. .
Mengapa membutuhkan cara dan tahapan yang benar?
.
Jika membangun rumah—benda mati—saja seseorang membutuhkan metode, apalagi bila yang dihadapi adalah makhluk hidup yang berakal, memiliki watak tertentu, kondisi psikologis, dan konteks permasalahan yang sangat mungkin berbeda antara satu orang dengan orang lainnya. Terlebih amar ma’ruf nahi munkar adalah upaya membangun khaira ummah (umat terbaik).
.
Cara dan tahapan yang benar niscaya dilakukan. Sebab jika tidak demikian, patologi masyarakat bisa jadi semakin buruk, pencegahan kemungkaran berbuah kegaduhan yang tak perlu, atau kian mempertajam konflik di masyarakat. .
Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj jilid 7 mengatakan, “Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak dengan cara paling ringan dulu kemudian agak berat. Ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya.”
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar