Dua Zakat • Fatwa NU
Di dalam fiqih, zakat wajib dibagi menjadi dua macam. Pertama, zakat nafs (badan) atau yang lebih dikenal dengan zakat fitrah. Dalam suatu hadits disebutkan:
.
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
.
“Baginda Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan kepada manusia yaitu satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada setiap orang merdeka, budak laki-laki atau orang perempuan dari kaum Muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)
Dengan demikian, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok di daerah setempat. Dalam konteks Indonesia, satu sha’ setara dengan sekitar dua setengah kilogram beras per orang (ada yang berpendapat 2,7 kilogram). Kedua, zakal mal. Secara umum aset zakat mal meliputi hewan ternak, emas dan perak, bahan makanan pokok, buah-buahan, dan mal tijarah (aset perdagangan). Syekh an-Nawawi Banten berkata:
وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم -- إلى أن قال-- وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما “Zakat mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu, emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing ... Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya dan kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak.”(Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168)
Namun kemudian menurut beberapa ulama kotemporer, aset zakat juga memasukkan uang (bank note/al-auraq al-maliyah), hasil profesi, atau hadiah yang diterima oleh seseorang sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Pendapat ini berpedoman pada beberapa riwayat ulama, di antaranya:
#nahdlatululama #nuonline #zakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar