Rabu, 27 Desember 2017

Tidak Boleh Menikahi Saudara Sepersusuan

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari 'Abdah dari Hisyam dari ayahnya dari Zainab binti Abu Salamah dari Ummu Habibah bahwa ia berkata; wahai Rasulullah; apakah engkau memperhatikan saudariku? Beliau bersabda: "Apa yang saya lakukan?" Ia berkata; nikahilah dia.

Beliau bersabda: "Apakah hal itu lebih engkau sukai?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam suatu kebaikan yang paling saya sukai adalah saudariku. Beliau bersabda: "Ia tidak halal bagiku." Ia berkata; Telah sampai kepadaku bahwa anda meminang Durrah binti Ummu Salamah. Beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ia menjawab; Iya. Beliau bersabda: "Seandainya ia bukan anak isteriku, ia tetap tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak dan saudara-saudara wanita kalian."

HR. Nasa'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar